Luhut Binsar Panjaitan juga menegaskan, aturan ini akan segera secepatnya dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk surat edaran.
Sementara itu, aturan penetapan syarat terbang bagi calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Deliserdang hingga kini masih seperti biasa mengikuti Surat Edaran (SE) Menhub No.96 Tahun 2021 untuk aturan perjalanan domestik.
Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Novita Maria Sari saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan kalau hingga saat ini, Bandara Internasional Kualanamu masih memberlakukan aturan syarat perjalanan seperti biasa.
" Kami belum menerima perubahan resmi aturan peniadaan dokumen rapid test antigen dan PCR. Masih mengacu SE Menhub No.96 Tahun 2021 untuk aturan perjalanan domestik," sebut Ovi, Senin 07/03/2022 via seluler.(Wan)