BREAKING NEWS! Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Pengelola 2 Agen PT Pos di Deliserdang Gugur, Ini Penjelasannya

Sebarkan:

 


Kajari Deliserdang Jabal Nur, dan foto dokumen persidangan almarhum terdakwa Gunardi. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Pemeriksaan perkara korupsi atas nama Gunardi selaku pengelola 2 agen jasa pengiriman bernama 'Bustaman' dan 'Fajar' di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dipastikan gugur alias tidak bisa dilanjutkan.


Untuk perkara terdakwa Gunardi meninggal dunia pada saat proses penuntutan. Jadi dengan meninggal dunianya terdakwa atas nama Gunardi, maka proses pemeriksaan (oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan-red) dinyatakan, gugur demi hukum.


Hal itu diungkapkan Kajari Deliserdang Jabal Nur melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eduward Sibagariang ketika dikonfirmasi metro.online lewat sambungan WhatsApp (WA), Sabtu petang tadi (30/4/2022).


Gunardi, imbuh Eduward, menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RSUD H Amri Tambunan Deliserdang di Lubukpakam, Sabtu malam (9/4/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB.


Pantauan awak media, majelis hakim diketua Golom Silitonga sempat memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin dan diakhiri dengan pembacaan penetapan terdakwa Gunardi meninggal dunia, Jumat (22/4/2022).


Dikelola Terdakwa


JPU dari Kejari Deliserdang Novi dalam dakwaan menguraikan, kedua agen pos yang dikelola terdakwa dengan nama 'Bustaman' dan 'Fajar'. Periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.


Terdakwa yang juga Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha Agen Pos 'Bustaman' di Jalan Bustaman dan 'Fajar' di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.


Kecurangan pengelolaan kiriman jasa Pos Internasional komoditas tertentu tersebut berhasil diungkap penyidik pada Satreskrimsus Polrestabes Medan. 


Di antaranya dalam laporan timbangan barang/paket pos cepat ke luar negeri berupa green tea powder, soursop, kratom dan lainnya.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, akibat perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.276.023.709.


Gunardi dijerat dengan dakwaan primiar, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini