Korupsi 'Jilid II' Mantan Dirut PD Paus Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Terpaksa Pinjam Uang ke BTN

Sebarkan:

 



Mantan Bendahara Pengeluaran PD Paus Kota Pematangasiantar Trinitati saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Bendahara Penerimaan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Trinitati, Senin (18/4/2022) dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi 'Jilid II' dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut), Herowhin Tumpal Fernando Sinaga di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, saksi menerangkan dirinya terpaksa melakukan pinjaman uang ke Bank BTN Cabang Pematangsiantar atas suruhan mantan pimpinannya, terdakwa Herowhin.


"Kami dipaksa untuk meminjam ke bank BTN, harus pinjam ke situ pak hakim, kalau kami gak mau minjam status kepegawaian kami akan dicabut," katanya.


Sebelum disuruh melakukan peminjaman uang, ia dan beberapa rekan pegawai lainnya dirapatkan oleh terdakwa yang mana pada saat itu, terdakwa berjanji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.


"Dijelaskan saat briefing bahwa kredit itu akan ditanggung oleh perusahaan," bebernya.


Tidak hanya seorang diri, kata Trini hal serupa juga dialami oleh beberapa pegawai lainnya. Ia pribadi mengaku dipaksa meminjam uang Rp43 juta dan disuruh menandatangani di ruang kerja terdakwa.


"Cair uangnya masuk ke rekening Saya, lalu diserahkan ke kantor dikasih ke pak Tobing di bank BTN," bebernya lagi.


Setelah itu, saksi berparas jelita itu pun terus mendapat pesan dari Bank BTN, bahwa kredit yang diajukannya macet dan tidak kunjung dibayar, hingga ia pun berniat mengundurkan diri dari PD Paus.


"Karena mengundurkan diri, Saya minta ke pak Herowhin supaya kredit itu dilunaskan. Saya desak sejak tahun 2017 sampai 2018 ke pak Herowhin. Saya gak mau nama saya diblacklist bank. Karena sejak awal peminjaman PD Paus janji akan tanggung jawab," ujarnya.


Sementara itu, saat dikonfrontir terdakwa membantah keterangan saksi, ia mengaku tidak pernah membreafing para pegawai untuk mengajukan pinjaman kredit.



Terdakwa Herowhin dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



"Pertama, Saya gak ada melakukan briefing. Kedua, Saya tidak pernah memaksa untuk peminjaman ke pegawai. Ketiga, Saya tidak pernah diminta untuk melunasi utangnya. Lalu Saya dengar tadi dia menandatanganinya di ruangan Saya Itu tidak benar," pungkas terdakwa lewat monitor sidang virtual.


Ketika dikonfrontir kembali, saksi Trinitati menyatakan tetap pada keterangannya. Hakim ketua pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. 


Kredit Macet


JPU Elyna Simanjuntak dalam dakwaan menguraikan, Herowhin terkait dugaan korupsi berbau kredit macet di Bank BTN senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD Paus Kota Pematangsiantar.. 


Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.


Selain itu, terkait eks Dirut Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga terkait pengangkatan terhadap 36 orang yang diangkat menjadi pegawai pada PD PAUS Kota Pematangsiantar, Agustus 2014 lalu.


'Jilid I'


Terdakwa.kembali disidangkan terkait perkara korupsi. Di 'Jilid I", Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan di PN Medan.


Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp215 juta. 


Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini