Pelaku di ciduk dari Gang Seroja Dusun II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun'. Ukar Kanit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun IPTU Dian Putra S.Sos.I.
Dikatakan Dian Putra, pengungkapan dan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku yang diduga mengedar dan menjual sabu sabu dan ganja di wilayah Karang Bangun sekitarnya.
"Dari pelaku, tim menyita barang bukti berupa tujuh (7) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4,44 (Empat koma Empat Puluh Empat) gram," jelasnya.
Diterangkan Dian, satu (1) buah kaca pirex, satu (1) bundel plastik klip kosong, satu (1) bungkus kotak rokok merk 153 berisi satu (1) paket narkotika jenis daun ganja seberat brutto 2,35 (Dua koma Tiga Puluh Lima) gram, satu (1) unit Handphone Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
"Di interogasi awal di lokasi penangkapan yang disaksikan unsur perangkat Desa Karang Bangun, pelaku AC alias A mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara," jelas IPTU Dian di Mapolres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (7/4/2022).
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di boyong ke Mako Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan proses hukum berlaku
"Pelaku kita jerat pelanggaran. Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara," tadas IPTU Dian Putra S.Sos.I menutup penjelasan. (MOL-Bay)