Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Senin (18/4/2022) membenarkan telah mengamankan tersangka MS yang diduga telah melakukan tindak pidana Penyimpangan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tanpa izin.
Hal itu terungkap setelah anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di rumah tersangka MS ada penyimpanan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi.
Selanjutnya petugas Unit Tipidter turun ke lokasi melakukan pengecekan, ternyata di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti satu drum minyak solar bersubsidi sebanyak dua ratus liter, kemudian tiga puluh delapan buah Jirigen ukuran 35 Liter berisikan minyak solar bersubsidi, serta dua buah drum kosong ukuran 200 Liter.
Dikarenakan tersangka pelaku tidak dilengkapi dengan surat izin maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa bersama 1330 liter BBM Solar bersubsidi guna pengusutan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim menjelaskan.
Untuk pengusutan lebih lanjut saat ini tersangka beserta barang bukti diamakan ke Mapolres Langsa. (jboy).