LANGSA I Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan sabu seberat 1.728,60 gram dari tangan tersangka berinisial ND (23) penduduk Dusun Nek Raja Desa Cut Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, di Langsa, Jumat (29/4/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman menjelaskan, pelaku diamankan pada rabu tanggal 27/4/2022 pukul 23.00 Wib tepatnya di pinggir jalan Desa Buket Panjang II Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan dua paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 Gram sehingga jika ditotal berat BB Sabu keseluruhannya adalah 1.728,60 Gram
Selain dua paket besar Sabu tersebut, turut kita amankan barang bukti lainnya berupa satu plastik warna merah, satu tas ransel warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna hitam dan satu unit HP merk Nokia warna merah, ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat lagi, pelaku ini di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Lalu kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Iman Aziz Rachman, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ND di pinggir jalan Desa Buket Panjang II Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) penduduk Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kemudian lanjutnya, Jika di asumsikan satu Gram Sabu digunakan oleh lima orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 8.640 jiwa khususnya masyarakat Kota Langsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, tutup Kasat.(jboy).