Petugas parkir tanpa karcis resmi marak di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
DELISERDANG | Petugas pengutip retribusi parkir kendaraan sepeda motor maupun mobil di Kota Kecamatan Lubukpakam semakin marak. Bahkan hingga memakan badan jalan dan menghambat kelancaran lalulintas di sepanjang Jalan Sutomo Hingga Jalan Sudirman dan sejumlah ruas jalan lainnya.
Pengutipan retribusi parkir kendaraan berlangsung sejak pagi hingga malam hari, jutaan rupiah setiap hari berhasil dikumpulkan oleh petugas parkir yang ada dan tentunya diharapkan, pendapatan retribusi parkir ini sebagian besar dapat masuk menjadi PAD Kabupaten Deliserdang bukan ke kantong oknum oknum tertentu.
Dari amatan di lapangan, sejumlah warga ada yang mempertanyakan jaminan keamanan kendaraan mereka saat di parkir, karena selama ini petugas pengutipan parkir yang ada tidak pernah memberikan karcis resmi atas parkir kendaraan yang mereka bayarkan dan yang menjadi kekhawatiran warga yaitu apabila terjadi kendaraan mereka hilang saat di parkir kepada siapa pemilik kendaraan minta pertanggung jawaban.
" Kalau ada karcis parkir atau kertas parkir yang di stempel dan dapat dipertanggung jawabkan oleh pengelola parkir mungkin kita tidak cemas, karena kalau liar begini, sempat kendaraan kita hilang pada siapa kita minta pertanggung jawaban," ucap Dila warga Lubukpakam, Jum at 29/04/2022.
Sementara itu, Rohani menceritakan pengalamannya saat memarkir kendaraan di salah satu toko baju paling ramai di Jalan Sutomo Lubukpakam.
" Saya parkir sepeda motor didepan toko RB tak pakai karcis, usai belanja saya ke parkir tak menemukan sepeda motor saya, kata tukang parkir di ambil debtcolector ditinggalin surat tarik dari shorum, saya nangis nangis ditempat itu , tapi gimana saya nuntut , kertas parkir pun tidak ada siapa yang tanggung jawab, bagaimana kalau tukang parkir itu gelap mata butuh uang bisa saja kendaraan kita di bawa kabur, terus siapa yang tanggung jawab kita tidak ada bukti parkir kendaraan di lokasi itu," keluh Rohani.
Warga berharap ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang atau instansi terkait terkait pengelola parkir tepi jalan dan emperan toko toko di Kota Lubukpakam maupun tempat lainnya, agar tidak memunculkan opini masyarakat bahwa parkir liar sarat pungli tidak terus berlangsung dan masyarakat tidak resah saat memarkirkan kendaraan mereka dengan petugas yang benar benar punya tanggung jawab, tidak hanya meraup uang masyarakat.
Polres Deliserdang juga diminta usut aliran uang restribusi parkir Kota Kecamatan Lubukpakam , apakah masuk ke PAD atau ke kantong pribadi oknum tertentu. Pasalnya hingga tahun ini penyerapan uang restribusi parkir Kabupaten Deliserdang masih sangat kecil, tak sebanding dengan pengelolaan parkir di lapangan.
Terkait hal ini, pihak Dinas perhubungan Kabupaten Deliserdang dan pihak Kecamatan Lubukpakam sebagai pengelola parkir saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.(wan)