SIMALUNGUN| Pelaku sabu sabu, NN (40) warga Dusun Lantosan, Desa Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resort Simalungun dari rumahnya, Selasa (19/4/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
"Pengungkapan dan Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebut di rumah NN sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika," ujar Kasie Humas IPDA Arwansyah Batubara.
Menyahuti informasi, Lanjut Arwansyah, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih SH langsung bergerak melakukan lidik intai dan menyusuri mencari rumah pelaku dan berhasil ditemukan.
"Pada penggerebekan, petugas mendapati pelaku sedang duduk di dapur rumahnya dan disaksikan kepala desa tempat pelaku di geledah," sebut Kasi Humas, pada keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Petugas menemukan barang bukti satu (1) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1,25 (Satu koma Dua Lima ) gram, lima (5) plastik Klip kecil kosong, satu (1) buah bungkus rokok merk Sampoerna, satu (1) Unit HP merk Nokia warna Merah.
"Interogasi awal NN mengakui sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di wilayah Kampung Mangkei Kabupaten Batubara 2 hari sebelum tertangkap," jelasnya.
Masih kata Arwansyah, pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Polsek Bosar Maligas untuk diperiksa lanjut guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun. (MOL-Bay)