Ke dua tersangka, HUSIN SITUMORANG als. DEDEK,, 34 warga Link. II Palang, Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan, dan rekannya ABDURRAHMAN SAYUTI als.IYUT, 26, warga link II Palang Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan.
Informasi diterima wartawan, korban bernama Suheni Syahputra memarkirkan truknya BK 8867 TL di depan Mesjid Attaqwa Kel.Gunting Saga untuk melaksanakan sholat subuh.
Setelah sholat, betapa terkejutnya dia melihat tenda truknya sudah terkoyak lebar, dan barang barang ekpedisi yang dibawa dari Jakarta sudah berkurang.
Korban lalu melanjutkan perjalanan ke Medan, setelah sampai digudang PT.Tani Agro Kimindo, barulah diketahui bahwa barang barang tersebut telah berkurang sebanyak 18 box.
Kemudian pada hari selasa korban melapokan kejadian ini ke Polsek Kulauh Hulu, atas kejadian ini Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membentuk Team untuk menyelidiki hal ini.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Y H Gultom kepada media memberitakan tentang peristiwa tersebut.
Menurut nya, unit Reskrim telah mengamankan dua orang pelaku yang saat itu lagi berada dirumahnya.
"Dari i hasil interogasi kedunya mengakui perbuatannya bersama dua orang lainnya yang saat ini masih DPO, untuk proses lebih lanjut kedua pelaku telah diboyong ke Mako Polsek Kualuh Hulu", ujarnya. (Mjs)