Penangkapan di duga sindikat pengedar ganja ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika sedang berada di tepi Jalan Seribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi berharga Tim Opsnal langsung meluncur menyusuri lokasi untuk penyelidikan dan pengintaian target.
Saat akan di sergap, diduga mengetahui kedatangan petugas, pelaku spontan melarikan diri sambil membuang satu (1) tas warna hitam merah ke parit kering.
Berhasil di tangkap. Pria ini diperintah mengambil tas yang di buangnya tadi.
"Diperiksa, tas berisi dua (2) paket narkotika diduga jenis ganja seberat brutto 82,65 (Delapan Dua koma Enam Lima) gram". Papar Kasat Reskrim AKP Roni Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Minggu (17/4/2022).
Lebih lanjut, kata Kasi Humas, penggeledahan badan, dari saku celana pelaku bagian depan kiri ditemukan satu (1) unit Handphone merk Xiaomi.
Ronni mengaku sebagai pemilik ganja yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun saat pengembangan, pelaku D belum berhasil ditemukan.
"Saat ini RPS alias Ronni alias Lagut bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku". Tutup Rusdi Ahya mengakhiri penjelasan. (MOL-Bay)