Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)
MEDAN | Peringatan keras majelis hakim terhadap Moncot Harahap, selaku Bendahara Pengeluaran dalam perkara korupsi Rp10,3 miliar pembangunan Kampus II alias Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 'Jilid II' untuk memberikan keterangan sebenarnya, bukan 'gertak sambal'.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang lanjutan atas nama ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual, Rabu (13/4/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pun mengeluarkan perintah kepada tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar agar melaporkan Moncot Harapah ke penyidik pada Polrestabes Medan..
"Jadi saudara tetap pada keterangannya? Saksi-saksi lainnya di persidangan sebelumnya juga menerangkan ada menyerahkan dan menandatangani kwitansi penerimaan uang. Namun uangnya tidak ada mereka terima. Sementara saksi Moncot Harahap tetap menerangkan ada memberikan uang kepada saksi-saksi sesuai nominal di kwitansi.
Para saksi lainnya memnwrikan keterangan yang sama. Uang itu seolah mereka terima dari saksi Moncot dan nantinya akan dibayarkan mantan Rektor (UINSU Saidurahman lebih dulu disidangkan dan telah divonis bersalah-red).
Begitu ya pak jaksa? Laporkan bendaharanya Moncot Harahap ke penyidik karena patut diduga memberikan keterangan palsu di persidangan ini. Kita sudah berulang kali peringatkan dia agar jujur memberikan keterangan di persidangan," tegas Immanuel sembari bergantian melirik saksi Suban selaku Kabag Umum UONSI dan tim JPU.
Saksi Suban sebelumnya menerangkan kalau dirinya ada disuruh terdakwa Marudut Harahap selaku Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani kwitansi penerimaam uang sebesar Rp250 juta. Namun faktanya dia tidak ada menerima uangnya. Sebab menurut terdakwa Marudut, uangnya akan dibayarkan mantan rektor.
Pekerjaan
Saksi lainnya, Lukman selaku Direktur PT Triyasa Sukses Makmur (TSM) menerangkan bahwa di tahapan proses tender proyek pekerjaan Kampus II UINSU TA 2018 tersebut dirinya ada memberikan surat dukungan secara tertulis kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).
Yakni item pekerjaan proteksi kebakaran. Saksi juga mengakuoli kalau PT MBP kemudian diumumkan sebagai pemenang tender.
Sedangkan saksi Tohar selaku Kepala Biro (Kabiro) Administrasi UINSU membenarkan dirinya tidak ada melakukan kroscek fakta fisik progres pekerjaan pembangunan kampus dan menandatangani sejumlah dokumen.
Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli dari tim JPU.
Dibantah
Diberitakan pekan lalu, saksi Moncot mengaku ada mengeluarkan dana sebesar Rp2 miliar kepada orang-orang yang mengantarkan kwitansi dilengkapi dengan tanda tangan si penerima dana.
Di antaranya, kepada Arman Manalu selaku staf Marudut sebesar Rp464 juta dan kepada terdakwa Marudut Rp385 juta.
Namun keterangannya dibantah oleh Arman Manalu yang juga dihadirkan di persidangan maupun terdakwa Marudut saat dikonfrontir hakim ketua lewat layar monitor video teleconference (vicon).
"Saya dipanggil pas jam kerja menghadap ke pak Marudut (terdakwa) minta tanda tangani kwitansi ke Marudut.
Katanya pinjaman untuk pak Rektor (Saidurahman lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan dan divonis bersalah). Nanti uangnya akan dikembalikan pak rektor. Tapi waktu penyerahan kwitansinya Saya nggak ada terima uangnya," tegas Arman Manalu.
Sebaliknya ketika dikonfrontir kembali oleh Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum, saksi Moncot Harahap mengatakan tetap pada keterangannya.
Berjilid
Perkara korupsi sebesar Rp10,3 miliar di 'Jilid II' ini 3 orang dijadikan terdakwa. Yakni Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan dan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara pada persidangan korupsi 'Jilid I' akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut. (ROBERTS)