Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto menjelaskan, Kamis (21/4/2022) membenarkan telah mengamankan pelaku penebangan dan pencurian kayu bakau di kawasan hutan mangrove Desa Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat, Langsa. yang ditangkap oleh masyarakat setempat.
Menurut keterangan yang diterima, pelaku YM (34), warga Desa Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat mereka telah membeli kayu bakau tersebut kepada Zl Alamat Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat seharga Rp.700 ribu untuk 600 batang kayu bakau yang akan diangkut dengan 6 Unit Bot kecil/ perahu.
Kemudian kayu bakau tersebut akan di bawa ke Desa Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, namun pada saat sedang memotong dan memuat kayu bakau ke dalam boat pelaku penebang kayu di datangi oleh sejumlah masyarakat Desa setempat.
Akibatnya terjadi pertengkaran dan bersitegang antara pelaku dan masyarakat Desa Simpang Lhee akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat dengan membawa barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Simpang Lhee ke Polsek Langsa Barat.
Adapun masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu tersebut YM (34) Nelayan dan EW (39) Ibu rumah tangga warga Dusun Melati Desa Sungai Pauh Tanjung Kota Langsa, lalu MI (19), SP (20), dan DM (40) Nelayan, Dusun Sejati Desa Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur serta SL (47), Nelayan, Dusun Melati Matang Cincin Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat. (Jboy).