SIBOLGA | Sebanyak 538 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK IF) Tahun 2022 pada Senin (02/05).
Acara pemberian remisi ini dilaksanakan seusai pelaksanaan Sholat Ied yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Sibolga, T. Antonio Barus.
"Pemberian remisi sudah diatur dalam Keppres No. 174 Tahun 1999 yang mana ketentuannya pemberiannya diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022," ujar Kalapas.
Keseluruhan merupakan penerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Beberapa ada juga yang langsung menjalani pidana pengganti denda.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi dan semangat bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan di dalam Lapas," tutup Kalapas.(rel)