Bukan Sulap, Pengendali 5.000 Butir Ekstasi Berstatus Napi Lapas Alasan JPU Kejati Sumut Ringankan Tuntutan Terdakwa jadi 11 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto terdakwa Edy Syahputra dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Bukan sulap dan bukan sihir. Terdakwa Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38) yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan justru merupakan alasan JPU dari Kejati Sumut meringankan tuntutan terdakwa menjadi 11 tahun penjara.


Hal itu diungkapkan salah seorang anggota tim JPU Tiorida ketika ditanya wartawan usai persidangan pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Edy Syahputra, salah seorang dari 5 terdakwa tindak pidana peredaran 5.000 butir pil ekstasi, Rabu (11/5/2022) di Cakra 3 PN Medan.


"Yang 11 tahun itu, napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang divonis 10 tahun karena belum sampai menjual ekstasinya tersebut," pungkasnya

Sementara dari arena persidangan, tim JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol menyebutkan Edy Syahputra dan keempat terdakwa lainnya (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.


Yakni turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) 5.000 butir pil ekstasi sebagaimana diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Sementara penasihat hukum (PH) dalam nota pembelaannya (pledoi) memohon agar majelis hakim diketuai Nurmiati nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya terhadap terdakwa Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra.


BNNP


Mengutip dakwaan, Minggu (31/10/2021) personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan, tepatnya di Kafe Vespa.


Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa yakni Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.


Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.


Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah atas suruhan terdakwa Edy  yang mengarahkannya melalui handphone (hp). Muhammad Faisal dijanjikan akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.


Keesokan harinya tim BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy Syahputra dari Lapas Kelas I Medan. (ROBERTS)







Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar