Ketua LBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH.
DELISERDANG | Oleh karena tidak ada aturan yang jelas dalam Perbup Nomor 64 tahun 2021 tentang aturan penyelenggaraan pilkades, Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH meminta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk menetapkan dan melantik kepala desa terpilih.
PBH Peradi Deliserdang mencermati tidak ada aturan yang jelas pasca pilkades meski pemenang sudah ditetapkan oleh P2KD, yang ada hanya mediasi dalam waktu 30 hari apa bila terjadi sengketa dan setelah mediasi gagal maka bupati akan menetapkan dan melantik calon kades terpilih, sehingga keputusan badan tata usaha negara yang ada dalam proses Pilkades ini rancu.
P2KD membuat keputusan tentang pemenang berdasarkan hasil pleno lalu diserahkan kepada BPD dan BPD memberi anjuran yang ditujukan ke Pemkab Deliserdang. Yang jadi pertanyaan apakah keputusan P2KD adalah keputusan Badan Tata Usaha Negara tentu tidak karena yang menjadi keputusan administrasi negara adalah keputusan Bupati Deliserdang.
"Maka kalau seperti ini buat apa ada P2KD kalau keputusan P2KD itu tidak seperti keputusan KPU dalam pilkada, pileg atau pilpres. Seyogyanya keputusan P2KD itu sama dengan keputusan KPU maka hal ini sangat rancu dengan perbup yang dibuat Pemkab Deliserdang," ungkapnya.
Dedi Suheri SH menegaskan, tujuan pihaknya mengajukan uji materi perbup 64 tahun 2021 itu untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat agar mengerti dan memahami hukum, juga menciptakan suatu aturan yang tidak merugikan ataupun menguntungkan seseorang dalam aturan itu.
"Perbup 64 tahun 2021 ini tidak mengatur diskualifikasi terhadap pelanggar, ini kita gugat dan kita minta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk melantik kades terpilih sebelum putusan pengadilan ," pungkasnya.(wan)