Dirut dan Direktur PT MPM Tersangka Penggelapan

Sebarkan:


BELAWAN | Setelah melalui berbagai proses, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menetapkan  Direktur PT Minajaya Persada Makmur (PT MPM) Asnah alias  Mei Siang sebagai tersangka tindak pidana pengelapan dalam jabatan, Kamis (12/5).

Penetapan ini menyusul penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Minajaya Persada Makmur (PT MPM)  Djasman alias Ka Yong sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra dalam surat pemberitahuannya kepada Susanto menyebutkan bahwa berdasarkan rujukan Laporan polisi No : LP/ B/ 539/ X/ 2021/ SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2021, pelapor atas nama Susanto. Dan  surat perintah penyidikan No: SP.sidik/124/ll/ Res 1.11/2022/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022.

Bahwa proses perkara pelapor pada tanggal 16 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. 

Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 22 April 2022. Ada pun hasil gelar perkara yaitu menetapkan saudari Asnah sebagai tersangka tindak pidana perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan sesegera mungkin melimpah berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Komisaris PT.Minajaya Persada Makmur Susanto mengatakan dia mengetahui, kalau Asnah alias Mei Siang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menerima surat dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Nomor : B/532.d/lV/Res.l.ll/2022/Reskrim, prihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 26 April 2022.

Selain itu, Susanto selaku Komisaris PT Minajaya Persada Makmur juga telah membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) dengan No.0317/Komisaris/PT.MPM/IV/2022. Dan setelah petugas Polres Pelabuhan Belawan menetapkan status tersangka terhadap Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang.

Maka Dewan Komisaris kembali mengingatkan kepada seluruh konsumen PT Minajaya Persada Makmur untuk tidak melakukan pembayaran apa pun terhadap rekening perusahaan maupun rekening non perusahaan yang selama ini diarahkan oleh Direktur Utama maupun Direktur serta pembayaran cash (tunai) seperti yang telah disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 17 Maret 2022 lalu.Jika masih diabaikan,maka Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dikemudian hari.

Tahan

Terpisah Kuasa Hukum pelapor, Ibeng S Rani mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan dengan cepat mengungkap perkara pengelapan dalam jabatan di PT Minajaya Persada Makmur yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama dan Direkturnya.

"Kita beterimakasih kepada polisi yang berhasil mengungkap perkara yang kami laporkan dan berharap semua pihak bisa bekerjasama agar materi perkara yang dilaporkan segera tuntas," kata Ibeng.

Disaat bersamaan Ibeng juga berharap agar polisi segera menahan kedua tersangka sekaligus menyegel ruang kerja mereka. "Kami khawatir kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika tidak segera ditahan," ujar pria tamatan FH UISU, itu. (RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini