Adapun inisial kedua pelaku yaitu Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29), Wiraswasta, warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Parulian Tampubolon (27), Wiraswasta, warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, Jum,at (27/5/2022) kepada wartawan mengatakan, kejadiannya bermula pada Kamis lalu Tanggal 5 Mei 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, telah terjadi pencurian barang barang milik pelapor atau korban. Barang-barang yang di curi yaitu berupa Satu unit mesin air merk Robin. Satu unit Genset warna biru. Dua unit Pompa air merk sanyo. Empat unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya," kata Kapolsek.
"Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian Kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi," ucap R. Sinaga
Lanjutnya lagi, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa Ahmad Rivai Saragih Alias Pai adalah pelakunya yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Rabu Tanggal 25 Mei 2022 diketahui bahwa Pai sedang berada dirumahnya Jalan Durian Kelurahan Sirantau.
"Lalu unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun bergerak ke rumah tersebut yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady, sekira Pukul 19.30 Wib, Pai berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan interogasi. Setelah diinterogasi Pai menerangkan bahwa temannya yang melalukan pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon," Jelas AKP R. Sinaga.
Team langsung bergerak mencari Parulian Tampubolon dan Pukul 20.15 Wib Parulian Tampubolon berhasil di amankan juga dari rumahnya di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang. Kemudian team membawanya ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil disita dari Kedua pelaku adalah Dua buah papan ventilasi jendela dan Satu unit becak bermotor merk yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi. Keduanya dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana," pungkas AKP R. Sinaga. (Surya)