![]() |
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH saat melakukan Press rilis di Mapolresta Deliserdang. |
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH, menerangkan, berawalnya kejadian itu pada hari Kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 wib.
Saat itu tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri an. Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang buah sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggal nya, tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
"Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban"
"Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP." Terang Kasat Reskrim.
Mendapati informasi kejadian tersebut lanjut Kompol Kadek, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di backup Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang," jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan Mantan Kasat Reskrim Polresta Belawan ini, bahwasanya saat tersangka ST di konfirmasi, mengaku menyesal atas perbuatannya. " Dan untuk tersangka ST dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara," pungkas Kompol I Kadek. (Jasa)