![]() |
Burhanuddin Rangkuti alias Sibur,41, pelaku pengancaman dengan menggunakan Sajam diamankan di Polsek Tanjungberingin. |
Pelaku yang
merupakan warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin,
Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tersebut, diamankan dari sebuah gubuk di
kebun sawit di Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai
pada Rabu (15 /6/2022) sekitar pukul 11.15 .
Kapolres
Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas, Iptu H Sagala kepada wartawan,
Jumat (17/6/2022) mengatakan, penangkapan pelaku menindak lanjuti laporan
korban atas nama Roni Muktar Simanjuntak ,26, warga Pangkalan Budiman Dusun V
Desa Seirampah, Kecqmatan Seirampah, Sergai sesuai laporan nomor :
LP/B/31/VI/2022/ SPKT/ SEK TANJUNG BERINGIN/RES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 13
Juni 2022.
Sesuai laporan,
kata Sagala, korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Peristiwa itu terjadi, Senin (13/6/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB di Toko
Samsudin Amer alias Ucok di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.
Saat itu, korban
atau pelapor Roni Muktar Simanjuntak bersama temannya Agus Suprianto ,32, warga
Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, sedang mengikat karton yang hendak
dibeli di Toko Samsudin Amer alias Ucok.
Lalu datang
pelaku sambil mengatakan "Apa maksud kalian nggak bayar berani masuk
sini", kemudian pelapor menanggapi dengan mengatakan, "Abang jangan
marah sama aku, aku nggak tau apa-apa, kalau mau minta uang sama toke karena
aku orang kerja".
Mendengar
jawaban pelapor, pelaku langsung marah sambil mendorong tubuh korban dan
memaki-maki korban. Selanjutnya, terjadi aksi dorong antara pelapor dengan
pelaku.
"Saat itu
juga, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm yang
diambil dari pinggangnya lalu hendak mengejar korban untuk menikamnya,"
terang Sagala.
Melihat itu,
sambungnya, pemilik toko, Samsudin Amer alias Ucok datang melerai dan menyuruh
korban masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan
dan membuat laporan ke pihak kepolisian agar pelaku dituntut sesuai hukum yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti
informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku BR
alias Sibur, Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing memerintahkan Kanit
Reskrim dan tim Opsnal Polsek Tanjungberingin untuk melakukan penangkapan
terhadap pelaku.
"Sesampainya
di lokasi dimaksud, tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur di sebuah gubuk di kebun
sawit," ungkapnya.
Pada saat
dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, petugas menemukan barang
bukti sebilah pisau dengan panjang
sekira 30 Cm di sebelah badan pelaku.
"Berdasarkan
bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan interogasi atau
pemeriksaan di Polsek Tanjungberingin, pelaku beserta barang bukti yang di
dapat pada saat penangkapan, langsung dibawa ke Polsek Tanjungberingin, guna
dimintai keterangan dan diproses hukum," jelas Sagala. (HR)