Penyeseran itu
dilakukan berkat adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polrestabes medan
tentang adanya praktik perjudian jenis tembak ikan di berbagai tempat wilayah
hukum Polsek Pancurbatu yang kian meresahkan.
Perihal
pengaduan dari masyarakat tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino
Alfa Tatareda,Sik langsung meneruskannya ke Kapolsek Pancurbatu Kompol Arianta
Ginting,S.Sos guna menindaklanjutinya.
Mendapat
perintah dari Kapolrestabes Medan, Kapolsek Pancurbatu langsung memerintahkan
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Amir
Sitepu SH, turun ke lokasi -lokasi dimana tempat yang rawan dijadikan lapak
perjudian tembak ikan tersebut.
Kapolsek
Pancurbatu Kompol Arianta Ginting, S.Sos ketika dikonfirmasi melalui Kanit
Reskrimnya AKP Amir Sitepu SH, membenarkan pihaknya ada melakukan penyeseran
terhadap beberapa lokasi yang rawan dijadikan lapak perjudian.
Dikatakan Kanit
Reskrim, dalam penyeseran itu pihaknya ada mendatangi tiga tempat yang diduga
rawan dijadikan praktik perjudian tembak ikan di Wilkum Polsek Pancurbatu. Di antaranya,
di Jl.Jamin Ginting Simpang Gotong Royong Dorsmer angkot RMC 103 Kec.Pancur
Batu. Jl Jamin Ginting Tekongan Amoy perbatasan Medan -Tanah Karo Desa Bandar
Baru, dan Lembah Naga Desa Sembahe Kec Sibolangit.
"Dalam
penyeseran itu team Opsnal tidak ada menemukan kegiatan masyarakat bermain judi
tembak ikan ikan, dan juga tidak menemukan alat yang digunakan sebagai sarana
bermain judi tembak ikan ikan," terang AKP Amir Sitepu.(jasa)