Keempat orang pria yang ditangkap yakni, ASP (29) pekerjaan bertani warga Desa Payung, Kec.Payung, Kab. Karo, BAS (28), pekerjaan bertani, warga Desa Payung, Kec Payung, Kab. Karo, R (29), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Lau Gumba, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Dan BG (27), pekerjaan bertani, warga Desa Payung, Kec. Payung, Kab. Karo.
"Kejadian ini pada hari Selasa, (21/06/2022), sekira pukul 00.15 wib. Pihak kita mendapat laporan bahwa di salah satu rumah warga telah terjadi aktivitas perjudian, berdasarkan informasi tersebut tim segera menuju lokasi yang dimaksud," ujar Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan didampingi Kanit Reskrim Ipda Laksana Perangin-angin, Rabu (22/6/2022).
Selanjutnya, terhadap keempat orang tersangka pelaku perjudian dan seluruh barang bukti diboyong petugas unit Reskrim Polsek Payung guna pemeriksaan lebih lanjut. (Lean)