MEDAN | Tidak tega terpidana 1 tahun mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih diselimuti rasa penasaran, hakim ketua Immanuel Tarigan pun meneruskan pertanyaannya ke terdakwa Muhammad Umbar Santoso (MUS) alias Cecep.
"Seharusnya terdakwa yang memberikan pertanyan kepada bapak dan kedua saksi lainnya atas keterangan barusan. Tapi begitu pun, apa kira-kira yang mau bapak sampaikan ke terdakwa, biar kami teruskan," kata hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggoya Eliwarti dan Rurita Ningrum, Jumat petang (17/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
"Saya sudah menjalani hukuman di penjara Yang Mulia. Saya gak ada terima uangnya malah dihukum. Selama ini mau tahu Saya. Ke mana saja dibaginya uang Rp360 juta kelebihan bayar itu?" tutur saksi.
Terdakwa MUS alias Cecep yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah Hasibuan didampingi Erwin Silaban secara virtual pun tampak beberapa saat terdiam.
"Tidak ada Yang Mulia (pengeluaran resmi terkait pekerjaan)," kata terdakwa. Pengeluaran resmi di antaranya, kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas Rp150 juta.
Sedangkan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak, lanjutnya, dialihkan ke pekerjaan pembangunan kamar mandi dan tempat duduk Pasar. Hanya saja saat itu tidak dibuat addendum rencana pembangunan.
"Itu kata terdakwa pak. Mudah-mudahan bapak gak penasaran lagi," kata hakim ketua dan dibalas dengan ucapan terima kasih dari mantan orang pertama di Disperindagkop Kabupaten Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu sembari tersenyum.
Sebelumnya, 2 saksi lainnya juga didengarkan keterangannya Muchtar Hendrianto, mantan pegawai di BKD Zet Febriwati, staf Disperindagkop Laniparen Kota.
Rp3,3 M
Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul total pagu anggarannya sebesar Rp3,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sergai 2008. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengurangan volume pengerjaan lantai sebesar Rp10.437.120.
Kekurangan volume pekerjaan juga terjadi pada rolling door sebesar Rp9.705.920, serta pengurangan ketebalan triplek dan kayu broti sebesar Rp101.757.227 dan kerugian pemasangan plafon triplek sebesar Rp12.591.396.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara mencapai Rp361 juta lebih.
Terdakwa MUS dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)