Informasi yang diterima dari kepolisian, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan yang diterima dari Rio Ferdiani Harahap S.Pd warga Dusun I Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancurbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni.
Dalam laporannya, korban mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di kediamannya pada, Senin (20/6), dan korban sendiri baru mengetahui kalau rumahnya dibobol maling sekira pukul 05.00 Wib.
Dari dalam rumah korban ini, tersangka menggasak 1 unit HP merek Samsung M20, 1 buah dompet warna merah jambu yang berisi uang tunai sebesar Rp.600.000, serta 1 buah celengan plastik warna biru yan berisi uang lebih kurang Rp.200.000.
Menindak-lanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.
Selanjutnya petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang terlihat tak jauh dari kediamannya. Tanpa tunggu waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.
Beberapa saat kemudian, tersangka pun berhasil diringkus tanpa mendapat perlawanan. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos melalui Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, SH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Rio Ferdiani Harahap.
"Tersangka beraksi seorang diri dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Amir.(roy)