Dua Perampok Berutu Ditangkap Polsek Delitua

Sebarkan:

 

Kedua tersangka

MEDAN | Perampok yang beraksi di depan Ayam Penyet Surabaya Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB akhirnya berhasil diungkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua.

Dua dari 5 pelakunya berinisial KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan HT (41) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dibekuk dari 2 lokasi berbeda.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1144 MU, 1 unit handphone warna emas merk Oppo, 2 unit handphone warna hitam merk Infinix, uang tunai sebanyak Rp 12.400.000, 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Pro, 1 buku tabungan BCA, 1 buah celana pendek warna biru, 1 buah baju lengan panjang warna coklat dan 1 buah topi warna coklat.

"Tersangka KG kita amankan saat sedang berada di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (16/06/2022) sekira pukul 23.00 WIB, " ujar Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/06/2022) malam.

Usai  mengamankan tersangka KG, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka HT dari sebuah warung di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kasus perampokan tas sandang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta milik Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut di depan Ayam Penyet Surabaya Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (15/06/2022) kemarin tersebar berawal dari korban didatangi oleh 5 orang pelaku dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1144 MU.

"Saat itu para pelaku langsung merampas tas sandang milik korban. Bahkan karena mempertahankan tasnya tangan korban sempat mengalami luka," tambah Iptu Irwanta


Korban lalu membuat laporan ke Polsek Delitua.


Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

"Ternyata mobil yang digunakan  para tersangka merupakan mobil milik Octa Br Sinambela yang berada di Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut yang dirental oleh tersangka KG," jelasnya.

Kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Delitua. Sedangkan 3 rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. (ka)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar