Saat ini
terlihat lahan PTPN2 di KEBUN LIMAU MUNGKUR sudah disulap menjadi kolam ikan. Hal
itu terjadi diakibatkan ulah para penambang yang melakukan pengorekan di areal
lahan PTPN2 dengan menggunakan alat berat sejenis ekskavator. Dan setelah
dilakukan pengorekan kemudian para pengusaha itu membuat bekas korekan itu
menjadi kolam ikan.
Mirisnya,
walaupun penambangan itu sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara
terang – terangan, tetap saja berjalan mulus dan lancar. Seakan - akan
penambangan itu sudah mendapat restu dari pihak PTPN2 dan Kepolisian.
Dengan
dilakukan pembiaran tersebut menimbulkan asumsi negatif di tengah-tengah
kalangan masyarakat, dan menuding para penambang sudah ada kong kali kong
dengan pihak PTPN2 dan juga kepolisian.
Menyikapi
tudingan tersebut, Humas PTPN2, Rahmad ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022)
sekira pukul 18.30 wib mengatakan, kalau pihaknya akan segera mengkonfirmasi ke
pihak perkebunan Limau mungkur. "Baik Bang, nanti kita konfirmasi ke Kebun
Limau Mungkur ya," jelasnya.
Terpisah, ketua
Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Deliserdang Evridinando Ginting,
SE ketika diminta tanggapannya mengatakan, penambangan berupa tanah merah
tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan, seperti perubahan bentang alam
akibat dari tekhnik penggalian alat berat yang asal jadi hingga menyebabkan
bukit menjadi daratan, menjadi kubangan dan juga bisa memutus aliran pembuangan
air parit sehingga menjadi kering.
Dan juga,
akibat penggalian yang tidak teratur dari alat berat atau beko mengakibatkan
terbentuknya dinding yang lurus dan menggantung yang dapat berpotensi
meningkatkan ancaman tanah longsor. Ditambah lagi banyaknya tanah yang
berceceran akibat banyak truk yang lalu lalang untuk mengangkut tanah galian
tersebut, sehingga menyebabkan banyak debu pada saat musim kemarau dan menjadi
becek dan licin saat musim hujan.
"Di negara
kita ini (Indonesia-red) adalah negara hukum, dan sudah ada dibuat Undang-
Undang terkait lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup," ujar Evridinando Ginting.
Jadi lanjutnya,
jika galian C tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah kemungkinan besar
seluruh pengolahannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Setiap
ada penggalian sudah pasti terjadi kerusakan terhadap lingkungan, dan Polisi
sudah ada dasar untuk menangkap para pelaku perusak itu sesuai dengan undang-
undang tersebut di atas tanpa menunggu adanya delik aduan dari pihak PTPN2
ataupun masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya
Kapolsek Talun kenas Polresta Deliserdang, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan
mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap penambangan ilegal
yang ada di wilayah hukumnya tersebut. (jasa)