Layanan penitipan paket ini sebelumnya dilakukan menggunakan wadah plastik kresek yang di dalammnya berisi paket makanan bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” ujar Kasi Binadik, Mara Hatoguan.
Namun, setelah adanya ide inovasi layanan publik dari agen perubahan Lapas Kelas IIA Rantauprapat terkait penggunaan wadah yang mengurangi hingga zero sampah maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat memerintahkan kepada Jajarannya untuk menyediakan wadah rantang sebanyak 200 unit yang dapat digunakan oleh warga binaan sepanjang pengiriman paket.
Selain itu, program ini juga sejalan dengan tujuan presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 Tentang kebijakan dan startegi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga (Husin)