Pelaku adalah
RK (18), yang merupakan tidak memiliki alamat tetap. Anak remaja ini sebelumnya
terlebih dahulu diamankan oleh warga saat melintas di Desa Kwala Simeimei
Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada hari Jumat (10/6/2022) sekira
pukul 12.00 wib, dan selanjutnya memberitahukannya ke pihak Polsek Namorambe.
Mendapat
informasi tersebut, Polsek Namorambe dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rikki
Sitanggang SH turun ke TKP guna menyelamatkan pelaku dari amukan massa dan
langsung mengamankannya ke Mapolsek Namorambe.
"Setelah
kita mengamankan pelaku kemudian kita mengarahkan korban untuk membuat laporan
ke kantor Polsek Namorambe dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/29/VI/2022/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT
tanggal 10 Juni 2022," jelas Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda Rikki
Sitanggang kepada metro-online.co, Sabtu (11/6/2022).
Dikatakan Ipda
Rikki, setelah pihaknya menginterogasi pelaku dan pelaku pun mengakui atas
perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor saat parkir di lokasi
tempat korban dan pelaku bekerja di Pancur Gading Desa Kuala Semeimei.
Pelaku mengaku,
dirinya beraksi bersama seorang temannya berinisial HH, menggadaikan sepada
motor hasil curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal namanya sebesar
Rp450 ribu.
Mendapat
keterangan dari pelaku, team unit Reskrim Polsek Namorambe langsung gerak cepat
melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial HH.
Akhirnya pada Jumat
(10/6/2022) sekira pukul 15.30 wib pelaku HH berhasil diringkus di rumahnya
Dusun Asi Desa Siderejo Kec. Namo Rambe. "Upaya yang sudah dilakukan dalam
kasus curanmor ini adalah, memeriksa saksi saksi, memeriksa pelaku serta
mengamankan BB," terang Ipda Rikki. (Jasa)