MEDAN | Fahrul Zulfi alias Boy, warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (14/7/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 6 PN Medan.
Boy didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan hasil penjualan kartu paket dan voucher kuota produk PT Smartfren senilai Rp1.574.837.273 karena tidak disetorkan melalui PT Trikarya Adhi Komunika (TAK), tempat si Boy bekerja.
JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaan menguraikan, terdakwa merupakan karyawan vendor yang diperbantukan di PT TAK untuk menjual kartu paket dan voucher paket kepada pelanggan langsung.
Sedangkan PT TAK memiliki hubungan mitra kerja karena menjadi distributornya PT Smartfren. "Dan terdakwa bertugas untuk menjual ke pelanggan langsung bukan perorangan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Sebelumnya pihak PT Smartfren mengapresiasi kinerja terdakwa karena dinilai gigih dan bisa dipercaya alias tidak memiliki cacat. Sehingga saksi Yadi yang merupakan penanggungjawab PT TAK di Sumatera Utara (Sumut) mempercayai Boy meningkatkan penjualan produk tersebut.
Tertanggal 17 Desember 2021 terdakwa mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren senilai Rp694.241.364. Padahal pesanan dari toko maksimal biasanya sebesar Rp15 juta. Karena sudah mendapatkan kepercayaan dari saksi Yadi kebiasaan itu tidak diberlakukan buat terdakwa Boy.
Kemudian pada tanggal 18 Desember 2021 terdakwa kembali mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren senilai Rp63 juta dan tanggal 21 Desember 2021 senilai Rp553.439.909 yang dipesan Toko Kusuma Card.
Namun belakangan diketahui terdakwa menggunakan nama toko pemesanan kartu paket dan voucher kuota disinyalir fiktif agar barang yang dipesan dapat keluar dari gudang.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) di PT TAK, apabila barang diambil dari gudang maka admin gudang akan mencetak nota dan menyiapkan barang lalu sales mengirimkan barang ke toko yang memesan barang dan setelah barang sampai di toko barulah pihak toko melakukan pembayaran baik secara tunai kepada sales maupun transfer ke rekening perusahaan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2021 melalui terdakwa, toko Kusuma Card kembali melakukan pemesanan order sebelumnya dan terdakwa mengatakan bahwa pembayaran sedang on proses.
Mendapatkan jawaban tersebut saksi Yadi pun memberikan persetujuan kepada Fahrul Zulfi alias Boy untuk melakukan pesanan senilai Rp864.160.000. Pada tanggal tersebut maka Toko Kusuma Card mengirimkan pembayaran sebesar Rp600 juta ke PT TAK.
Tidak Disetor
"Tanggal 27 Desember 2021, saksi Yadi melakukan penagihan terhadap sisa pembayaran kepada Toko Kusuma Card dan oleh Toko Kusuma Card menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran sisa tagihan sebesar Rp264.160.000 kepada terdakwa," kata Chandra.
Kemudian saksi Yadi menanyakan mengenai 3 nota pesanan sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa untuk Toko Kusuma Card dan dan terdakwa mengatakan bahwa uang pembayaran barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren sudah diterimanya. Namun tidak disetorkan ke PT TAK karena uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. Hakim ketua Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)