Duo Pencuri Diamankan Personil Reskrim Polsek Teluk Nibung

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Dua sekawan pelaku pencurian ini berhasil diamankan petugas Polsek Teluk Nibung. Kedua pelaku ditangkap tim unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang   dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda JB. Manik, S.Psi., M.Si. dan Personil Reserse Kriminal  Polsek Teluk Nibung Rabu Tanggal 27 Juli  2022. 

Pelaku yang bernama lengkap  Gilang Hidayat Sitorus Alias Gilang (22), ๐˜„๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐˜„๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ฎ, alamat ๐—๐—น๐—ป ๐—๐˜‚๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—น ๐—Ÿ๐—ž. ๐—œ๐—œ,   Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai di rumah mertuanya daerah Sipori-pori, sedangkan pelaku yang bernama  Erwin Syahputra Alias Beben (21), diamankan dari rumahnya di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, dikonfirmasi wartawan Kamis (28/72022) melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ. Simamora mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi sesuai dengan Nomor  LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 8 Juli  2022. Dan Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 18 Juli  2022.

Lanjutnya lagi, kedua pelaku melakukan pencurian pada Hari Jumat Tanggal 08 Juli 2022 sekira Pukul 04.17 Wib, digudang botot Bro dengan cara membobol pintu depan gudang.

"Dari lokasi gudang tersebut pelaku mengambil barang berupa besi bekas ยฑ 1 ton, tambaga bekas ยฑ1,2 kg, satu buah baterai GS N 150, kuningan  ยฑ 1 kg, babet ยฑ 50 kg.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.125.000 (delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)."ujar Kapolsek Mamora.

Untuk yang kedua kalinya, kedua pelaku melakukan pencurian pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022, sekira Pukul 00.20 Wib di toko grosir UD. Lestari dengan cara memanjat tembok belakang toko dan menggunakan sepotong kayu broti," sebutnya lagi.

"Adapun barang yang diambil adalah 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampur merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, 50 buah bundel pararel. Akibat terjadinya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sejumlah Rp. 32.465.000 (tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)," tutup Kapolsek AKP RAZ. Simamora. (Surya)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar