MEDAN | Apriyudi Dian Syahputra alias Rio (41), warga Jalan Imam Lingkungan III dan Jalan Cempaka, Gang Rejeki, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan lewat persidangan virtual, Rabu (6/7/2022) akhirnya dibui 7 tahun.
Selain itu majelis hakim diketuai Tiares Sirait juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yakni tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Keadaan meringankan, imbuh Tiaras Sirait, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Apriyudi Dian Syahputra dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dengan denda dan subsidair sama seperti vonis hakim.
Menyamar
Sementara Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Selasa malam (5/4/2022) tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang terdakwa melakukan transaksi.
Salah seorang personel pun melakukan penyamaran seolah calon pembeli alias undercover buy dengan cara menghubungi Apriyudi Dian Syahputra lewat sambungan telepon seluler (ponsel) yang diterima dari informan.
Akhirnya lokasi transaksi disepakati di salah satu warung Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekira pukul 22.00 WIB.
Tak lama setelah sabu diserahkan, terdakwa langsung dibekuk petugas dan mengamankan kristal putih seberat 92,10 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama bermarga Ginting (dalam lidik) di Jalan Karya, Kota Medan.
Sabu tersebut kemudian disimpan di kamar mandi rumah terdakwa menunggu ada calon pembeli. Malang tak dapat ditolak, ternyata si pembelinya adalah anggota kepolisian yang lagi menyamar. (ROBERTS)