Junaidi Malik meminta aparat penegak hukum juga dapat menambahkan hukuman kebiri pada tersangka. Mengapa demikian, karena perbuatan tersangka sangat mencederai norma norma kepatutan, kesusilaan dan moral manusia.
Kelakuan bejat tak bermoral dilakukan tersangka SSN alias PB(45) warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang pada putri kandungnya ZN(15) sangat tidak bisa di tolerir dalam hukum manapun.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja PPA Polresta Deliserdang dalam pengungkapan kasus persetubuhan sedarah ini sekaligus berharap Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jangan ragu untuk memberikan hukuman tambahan kebiri pada pelaku yang mana ini adalah perbuatan pengulangan oleh tersangka. Ini harus menjadi yurisprudensi di Deliserdang agar menjadi efek jera bagi pelaku pelaku kejahatan seksual anak dan kita akhirnya dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dengan memberikan hukuman tambahan seperti hukuman kebiri," sebut Junaidi Selasa 12/07/2022.
Sebelumnya, tersangka pencabulan anak kandung ini SSN alias PB berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang guna proses lanjut.
Kasus ini terbongkar saat korban menceritakan perbuatan tersangka pada tantenya. Mendengar hal ini tantenya lalu melaporkan ke Polresta Deliserdang. Mengetahui dirinya dilaporkan tersangka coba bersembunyi. Polisi terus melacak keberadaan tersangka hingga pelaku SSN alias PB berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Medan Amplas. (Wan)