MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memasukkan barang bukti narkoba ke tungku api.
Kanit Idik II, Iptu Ardiyanto saat memasukkan narkoba ke tungku rebusan.
Selain itu, petugas meringkus 9 orang berinisial RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lalu, RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan dan U warga Medan.
Kapolrestabes menyatakan tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut khususnya Kota Medan.
“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan, ” jelasnya.
Dia menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kangkung dan Jalan Wiliem Iskandar Muda Medan.
“Penangkapan dari tanggal 1 Juni – 30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan, ” papar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag – undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukjmaan mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution yàng hadir pada acara pemusnahan itu mengatakan, mendukung langkah tegas yang dilakukan Polrestabes Medan.
“Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efek jeranya kepada pengedar narkoba yang merusak masa generasi bangsa di Medan, ” tandasnya. (ka)