![]() |
Bea cukai Kualanamu paparkan penangkapan penyeludup natkotika |
Setelah dilakukan pemeriksaan barang dan wawancara singkat terhadap kedua penumpang didapati penumpang membawa satu koper barang pribadi wanita dan dari hasil wawancara petugas curiga bahwa penumpang itu membawa narkotika. Kedua pria itu langsung dibawa kedalam ruang pemeriksaan mendalam dan pemeriksaan badan didapati membawa narkotika dalam kantong plastik berisikan 2 gram butiran kristal metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir pil happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine.
Kedua penumpang itu lalu dibawa ke RS Grenmed Lubukpakam untuk dilakukan Rontgen namun tidak ditemukan ada obat lain dalam tubuh pelaku. Lalu keduanya diserahkan ke BNNP Sumut.
Selanjutnya pada 16 Juni 2022 Bea Cukai Kualanamu dan BNNP Sumut juga menindak lanjuti pengiriman barang paket melalui PJT berupa narkotika jenis sabu seberat 1062 yang di bungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy namun tersangka pemilik tidak dapat.
Bea cukai Kualanamu juga bekerjasama dengan Polda Sumut menyelidiki temuan barang larangan pada 4 Juli 2022 dari penumpang pesawat Air Asia QZ 105 rute Penang - Kualanamu . Dari info didapat penumpang dan barang akan tiba di Kualanamu dan berhasil diamankan 7 Koli obat obatan yang dibawa oleh YKH dan L.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Elfi Haris dalam paparannya , Rabu 31/8/2022 menyampaikan bahwa penindakan ini adalah hasil kerjasama Bea Cukai Kualanamu untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan bersinergi dengan instansi lain.
" Kita komitmen meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor ilegal yang dapat merugikan masyarakat seperti pemasukan kosmetik, obat obatan ilegal yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari instansi BPOM," ujar Elfi.( Wan)