![]() |
IS pengedar Narkoba di Desa Tanjung Mulia ditangkap Polsek Pagarmerbau |
Tersangka diketahui berinisial IS alias Iwan (45) Warga Dusun Rahayu Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang. Dari tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 paket plastik kecil dan uang tunai sebanyak Rp 1.097.000.
Menurut Polisi penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktik jualbeli narkoba di lokasi TKP. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba diwilayah itu.
Dilansir metro-Online.co, Rabu 17/08/2022. Kapolsek Pagarmerbau Iptu R Sitompul membenarkan penangkapan tersangka dan kini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deliserdang guna pengembangan.
" Tersangka sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya diketahui kalau peredaran narkoba di sejumlah desa di Kecamatan Pagarmerbau masih marak meski salah satu bandar besar di daerah itu berinisial J sudah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Warga berharap dengan ditangkapnya IS dapat memberikan informasi pada Polisi untuk menangkap pengedar dan bandar Narkoba lain di Kecamatan Pagarmerbau. Warga saat ini resah dengan maraknya narkoba didaerah mereka menjadi tidak aman, pencurian juga marak terjadi dan para pelaku diduga orang orang yang biasa mengkonsumsi narkoba di daerah itu.( Wan)