Dari tersangka, petugas menyita satu tas rangsel warna coklat yang diduga berisi 5 bal daun ganja kering untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Keterangan diperoleh Metro Online, co menyebutkan, penangkapan RM berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
Menindak lanjuti informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek bersama anggotanya meluncur ke TKP, dan berhasil mengamankan tersangka RM berikut daun ganja barang bukti.
Kepada petugas, tersangka MR mengaku bahwa 5 bal daun ganja siap edar tersebut adalah miliknya, yang dia bawa dari Krueng Mane, Aceh.
Warga Krueng Mane, Aceh ini terus terang mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali mengedarkan daun ganja antar Provinsi. Sebelum ini, dia mengaku membawa ganja ke daerah Riau.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka RM berikut barang bukti di gelandang ke Mapolsek Besitang.
Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite melalui Kanit Reskrim, IPDA W Situmorang kepada Metro Online, co membenarkan pihaknya menagkap RM, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Kini tersangka MR berikut barang bukti satu rangsel yang diduga berisi 5 bal daun ganja kering telah diamankan di Mapolsek," ucap Situmorang.(ls/lkt1)