![]() |
Polsek Delitua Amankan Mesin Judi Tembak Ikan |
Penyisiran langsung dipimpin oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, SH, Wakapolsek Delitua AKP Bersatu Ginting, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, S.H,. M.H, Kasubnit Ipda Syawal Sitepu,SH, dan sebanyak 9 orang anggota Opsnal Polsek Delitua.
Dalam Penindakan itu, tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit alat perjudian sejenis mesin jackpot dan 2 (dua) unit alat perjudian sejenis mesin tempak ikan.
Menurut keterangan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma,SH, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 20.00 wib malam tadi mengatakan, kalau penindakan itu dilakukan dasar UU RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Surat Perintah Nomor Sprin / 1219 / VIII / 2022.
" Selain dari pada dasar UU RI No.02 tahun 2022, penindakan juga dilakukan sesuai atensi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Pasca Putra Simanjuntak,M.S.I, dalam penindakan tegas terhadap segala jenis praktik perjudian" Terang Kompol Dedy Dharma.
![]() |
" Di Jalan Purwo , Gang Pinang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, tim berhasil mengamankan 7 ( tujuh) unit alat praktik perjudian sejenis mesin jackpot. Dan di Jalan Lingga Raya dan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sei Bekala , Kecamatan Medan Johor, tim mengamankan 2 ( Dua ) alat praktik perjudian sejenis Mesin Tembak Ikan. Dan semuanya alat perjudian tersebut langsung d diamankan ke komando" Terang Kapolsek. (jassa)