Sisir Lokasi Judi, Polsek Delitua Tangkap 7 Mesin Jeckpot dan 2 Mesin Tembak Ikan

Sebarkan:

Polsek Delitua Amankan Mesin Judi Tembak Ikan
DELISERDANG | Mendukung Atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak M.SI. terkait dalam penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, Polsek Delitua Polrestabes Medan, lakukan penyisiran di beberapa tempat yang diduga rawan dijadikan praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Penyisiran langsung dipimpin oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, SH, Wakapolsek Delitua AKP Bersatu Ginting, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, S.H,. M.H, Kasubnit Ipda Syawal Sitepu,SH, dan sebanyak 9 orang anggota Opsnal Polsek Delitua.

Dalam Penindakan itu, tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit alat perjudian sejenis mesin jackpot dan 2 (dua) unit alat perjudian sejenis mesin tempak ikan. 

Menurut keterangan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma,SH, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 20.00 wib malam tadi mengatakan, kalau penindakan itu  dilakukan dasar UU RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Surat Perintah Nomor Sprin / 1219 / VIII / 2022.
"  Selain dari pada dasar UU RI No.02 tahun 2022, penindakan juga dilakukan sesuai atensi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Pasca Putra Simanjuntak,M.S.I, dalam penindakan tegas terhadap segala jenis praktik perjudian" Terang Kompol Dedy Dharma. 

Dijelaskan Kapolsek, kalau penyisiran yang dilakukan di wilayah hukum-nya antara lain, Jalan Pamah Gang Sadimin Kelurahan Delitua Barat, Jalan Purwo Gang Pinang, Jalan Lingkar Raya Kelurahan Kuala Belakang, KecamatanvMedan johor. Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor. Jalan Luku Gang Pertemuan Kedai membot Kelurahan Kuala bekala Kecamatan Medan Johor. Jalan Luku depan pangkas ayah, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Jalan. AH. Nasution Kafe Bambu, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Jalan. Brigjen Hamid Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian  Kecamatan Medan Johor dan Warung Kopi milik Kadim, Jln. Stasiun, Kelurahan Kedai Durian  Kecamatan Delitua. 

" Di Jalan Purwo , Gang Pinang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, tim berhasil mengamankan 7 ( tujuh) unit alat praktik perjudian sejenis mesin jackpot. Dan di Jalan Lingga Raya dan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sei Bekala , Kecamatan Medan Johor, tim mengamankan 2 ( Dua ) alat praktik perjudian sejenis Mesin Tembak Ikan. Dan semuanya alat perjudian tersebut langsung d diamankan ke komando" Terang Kapolsek. (jassa)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar