Melihat kondisi Safrizal yang sedang mengalami penyakit stroke dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, Zulkifli melakukan upaya Advokasi.
Menurut Zulkifli yang kerap disapa Joel Panton itu kepada media ini mengatakan, Kamis (29/9/2022) bahwa sebelumnya Safrizal dan pihak PLN ranting Panton Labu sudah melakukan pertemuan namun tidak ada titik temu menyelesaikan masalah ini, lalu Safrizal minta tolong untuk mencari jalan keluarnya.
" Setelah saya bangun komunikasi dengan Manager PLN sejak kemarin rabu (28/9/2022) Alhamdulillah sudah ada titik temu dengan membuat kesepakatan yang tidak memberatkan kedua belah pihak" ujarnya.
Yang harus digaris bawahi, tambah Joel Panton, ini menjadi pelajaran bersama, supaya tidak terulang kembali pada kita dikemudian hari, kiranya saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, tutup politisi Partai berlambang padi Kapas itu.
Sementara itu, Manager Ranting PLN Panton Labu, Taufan Hanafi yang di dampingi supervisor Transaksi Energi, Bibing dan Pejabat K3 Husaini mengatakan, untuk pelanggan ini, terindikasi melakukan pelanggaran mencangkok atau mengambil arus listrik diluar KWH meter PLN, sebutnya.
Adapun bentuk pelanggaran sesuai Peraturan Direksi PLN No : 088-Z.P/DIR/2016, Ada 4 jenis yaitu, Mengubah batas daya, Mengotak atik meteran (KWH), mengambil aliran listrik/ mencangkok diluar KWH meter atau istilah lain mencuri arus, yang terakhir, Meteran tidak terdaftar (bodong), jelas Taufan.
Kemudian jangan mudah percaya sama teknisi yang pintar masalah listrik dan jangan mengotak atik meteran sendiri, karena meteran tersebut milik PLN, jika ada masalah dapat mendatangi kantor PLN, jikapun tidak bisa hadir kekantor, pelanggan juga dapat menghubungi langsung lewat Aplikasi PLN mobile, tutup Taufan. (alman)