Gudang bermerk
PT Pesona Inti Rasa (PIR) di Jalan Pulau Pemagaran Blok C Pergudangan Trifaco Kawasan
Industri Modern (KIM) 3 ini didatangi petugas BBPOM Medan sejak pukul 11.20
WIB.
Awalnya,
petugas ditolak masuk oleh sekuriti dan dijanjikan akan dipertemukan dengan
manajemen pada pukul 13.30 WIB.
Wartawan yang
berada di sekitar lokasi memantau aktivitas sidak yang dilaksanakan pengawas
obat dan makanan ini dan melihat aktivitas keluar masuk kontiner dan truk lalu
lalang di lokasi sidak.
Kepala BBPOM
Medan melalui Kabid Penindakan Mangandar Marbun membenarkan tim dari kantornya
melakukan sidak ke PT Pesona Inti Rasa yang disebut sebut milik Taipan Tajir di
Indonesia.
“Tim BBPOM
Medan akan sidak guna mengecek informasi di lapangan atas Gula Kristal Putih
merk Gulavit di KIM 3. Silahkan koordinasi kepada Kepala Tim Sahat Marpaung,”
katanya, Selasa (27/9/2022).
Di lapangan,
wartawan menemui Kepala Tim BBPOM Medan Sahat Marpaung. Pria ramah ini
membenarkan sidak yang akan dilakukan di Jalan Pulau Pemagaran Blok C
Pergudangan Trifaco KIM 3 itu. Demi independensi sidak, Sahat Marpaung meminta
media untuk menunggu hasil sidak yang akan disampaikan oleh pimpinannya.
“Silahkan nanti
ke pimpinan kami, jika kami telah melakukan sidak akan disampaikan hasilnya.
Kami hanya menjalankan tugas,” katanyanya.
BERSAMA POLISI
Sahat Marpaung
menginfokan ke wartawan, mereka melakukan sidak berbarengan dengan Personil
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasubdit Indag
Polda Sumut AKBP Malto S Datuan tak menjawab detail informasi ini. Perwira
polisi dengan 2 melati di pundaknya ini meminta berkordinasi dengan petugas
lapangannya. “Silahkan koord,” jawab AKBP Malto S Datuan dari WhatsAppnya.
Personil Subdit
Indag Ditreskrimsus Polda Sumut membenarkan kunjungan mereka ke PT Pesona Inti
Rasa. Ditanya info bersama BBPOM Medan meninjau gudang produsen Gulavit,
Perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini membenarkannya. “Ia ya
bang,” jawabnya ke wartawan via pesan WA.
Hingga senja,
Petugas BBPOM Medan dan Polisi meninjau gudang gula konsumsi ini. Belum
diperoleh keterangan hasil sidak yang dilakukan dua instansi ini.
Tak satupun
manajemen PT Pesoan Inti Rasa yang bisa dikonfirmasi. Saat wartawan akan
melakukan wawancara, tak diizinkan masuk sekuriti gudang dengan alasan belum
ada izin pimpinan.
Di sidak ini, tak
terlihat kehadiran Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Provinsi Sumut. Pimpinan SKPD bidang industri dan perdagangan inipun sejak
kemarin tak merespon media meski kantornya disambangi dan dikirimkan pesan
WhatsApp.
Belum diketahui
sebab mangkirnya petugas dari Dinas Provinsi Sumut pimpinan H Edy Rahmayadi dan
Mus Rajeck Shah yang dikepalai Aspan Sofian Batubara. Padahal info didapat,
Kepala BBPOM Medan sudah menyampaikan surat sidak bersama ke gudang gula di KIM
3 itu.
Sebelumnya
diberitakan, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs
Martin Suhendri Apt, M.Farm, berjanji akan memerintah produsen merecall
(menarik,red) peredaran gula tersebut jika tak memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI) GKP di pasaran.
“Kami akan
kejar peredaran GKP, jika ada produsen yang mengedarkan GKP tak sesuai SNI.
Kami akan perintahkan produsen merecall produk mereka di pasaran,” tegas Martin
Suhendri, Senin (26/9/2022) di kantornya.
Dijelaskannya,
sanksi administrative akan dilakukan jika ada pelanggaran dan sanksi pidananya
akan dikonsultasikan dengan instansi jajaran yang menangani Perlindungan
Konsumen.
Kepada
konsumen, Martin Suhendri menghimbau tetapkan menjadi konsumen yang cerdas
dengan semboyan Cek ‘KLIK’ yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek
Kadaluarsa.
“Konsumen
cerdas jangan percaya Hoaks dan jangan percaya promosi promosi yang tak jelas.
Semboyan Cek ‘KLIK’ harus diikuti konsumen,” paparnya.
Dia juga
menyampaikan, BBPOM memiliki cara cerdas mengecek produk dengan menggunakan
aplikasi BBPOM Mobile yang dipersilakan di download dan masukkan angka
registrasi dan jika benar berarti produk yang benar.
“Silahkan
download aplikasi BBPOM Mobile, masukkan nomor registrasi produk, jika ada
berarti yes,” kata Martin menerangkan aplikasi cerdas untuk kemudahan konsumen.
Guna
mengingatkan, merebak isu penggunaan gula rafinasi dalam gula konsumsi. Data
didapat wartawan, dari gudang PT PIR di KIM dikeluarkan puluhan ribu goni bekas
Gula Kristal Rafinasi merek MSI Produk Medan Sugar Industry pada 20 September
2022.
Selanjutnya,
tanggal 23 September 2022 goni bekas gula rafinasi juga keluar dari gudang gula
ini ke penampungan goni bekas di sekitar Jalan Yos Sudarso Titi Papan sebanyak
puluhan ribu lembar juga.
Di dua
kesempatan berbeda, manajemen PT PIR Dono Jumadi enggan menanggapinya. Dia
hanya membalas dengan meminta media ini bertemu dengannya. “Izin bang, klo abg
pinta konfirmasi, baik nya kita ketemu aja bang. Kapan bisa ketemu kita bang?
Klo mau konfirmasi, kita ketemu tatap muka kembali bang,” tulisnya di laman WhatsApp,
Sabtu (24/9/2022).
Sebelumnya,
Dono Jumadi menjawab mengambang pertanyaan wartawan. “Klo bpk bcr goni yg bpk
mksd, kita gk bs verifikasi itu punya kita atau bukan, karena d luar kendali
kami,” jawabnya via WhatsApp nya, Rabu (21/9/2022) membalas konfirmasi
wartawan.
Sebelumnya,
Kajati Sumut Idianto SH mengaku segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula
Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.
“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak
media, Rabu (21/9/2022) via pesan WhatsApp.
Bidang Intelijen
Kejati Sumut pun telah bergerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan
informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan
pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan
Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan WhatsAppnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan. (tim)