Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd
dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak yang
dilaksanakan hari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih,
akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
Lebih
lanjut Drs. Sofian juga mengatakan bahwa peserta kegiatan Edukasi Pajak hari
ini diikuti Bendahara dan Operator Keuangan di tiap OPD dan Kecamatan se
Kabupaten Asahan.
Sementara
itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang di bacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis
menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.
Lebih
lanjut Asisten Ekbang berpesan kepada
OPD dan semua pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan , untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata
Kelola Keuangan yang bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak.
“Harapan kita bersama , kiranya melalui
kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya
Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat
mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban
dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” pungkas Muhilli.
Di
tempat yang sama Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan
bahwa Aplikasi E-bupot instansi
pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini
diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak
lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah
dengan aplikasi berbeda.
“Penerapan
pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa
dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak
tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak
tanggal berlakunya,” ujar Maman
Aplikasi
E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut
juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut
dan penyampaian SPT.(I.S)