Miliki Ekstasi, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Toba

Sebarkan:

TOBA| Sat Narkoba Polres Toba Ringkus seorang pria, inisial ES, 35, diduga pengedar narkotika jenis ekstasi tepatnya di depan sebuah cafe jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (18/9/2022).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap ES, terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.

"Keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Cafe DD diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," sebut Bungaran.

Menyikapi informasi tersebut, kata Bungaran, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira 04.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E. S.

"Dari ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) butir warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci dan 3 (tiga) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton) diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam," sebut Bungaran.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap ES, dianya menerangkan bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya. Dan selanjutnya terduga berserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Toba oleh Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut.

"Dan pasal yang di terapkan kepada tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas," kata Bungaran Samosir. (OS)


(Humas Polres Toba)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar