![]() |
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik didampingi Kasatreskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi Sik memaparkan tersangka pembacokan IRT di Mapolresta Deliserdang, Selasa 20/9/2022 |
Dari hasil pengungkapan, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi Sik menyebutkan untuk motif pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Sumaryono mantan suami korban karena sakit hati.
" Tersangka sakit hati karena di ceraikan oleh korban, hingga berujung dendam dan nekat membacok korban dengan niat membunuh korban menggunakan sebilah parang yang sudah diamankan sebagai barang bukti tindakan pidana, tersangka membacok korban sebanyak delapan kali," ucap Kapolresta.
![]() |
Tersangka digiring petugas ke dalam sel |
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ancam hukuman maksimal 14 tahun penjara," ujar Kapolresta.( Wan)