MEDAN | Polsek Percut Seituan mengungkap kasus pencurian. Selain pelaku, petugas juga meringkus sejumlah penadah barang dari hasil pencurian tersebut.
Kasus pencurian bermula sepeda motor bernopol BK 3409 AJM dan ponsel milik Chairul Akram yang lagi parkir di depan rumahnya Jalan Sidomulyo Pasa 9, Gang Madani, Desa Sei Rotan, Percut Seituan dicuri pada Senin (5/9/2022). Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.
Pada Kamis (8/9/2022) petugas melakukan penyelidikan. Petugas menerima informasi bahwa ada seseorang menggunakan ponsel milik korban. Lalu petugas menuju keberadaan pelaku. Pelaku atas nama Andion Fernando Malau diringkus di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur.
Belum tuntas, petugas menginterogasi pelaku Andion bahwa ponsel ditangannya dibeli dari Ega Prayoga. Namun sayang, Ega Prayoga tidak ditemukan. Selanjutnya pelaku Andion pun dibawa ke Polsek Percut Seituan.
Keesokan harinya, petugas kembali mendapat informasi bahwa sepeda motor korban dijual melalu marketplace. Petugas pun melakukan COD terhadap penjula bernama Yuda Pratama (18) warga Jalan Wijaya, Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan. Dari keterangan Yuda sepeda motor korban masih tersimpan di rumah M Aji (25) Jalan Wijaya, Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan.
Penyelidikan berlanjut dan M Aji pun dibekuk di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Klippa, Percut Seituan. Dari penagkuan Aji sepeda motor itu diperolehnya dari Fahrul (22) warga Jalan Sidomulyo, Desa Sei Rotan, Percut Seituan. Fahrul pun ikut diangkut petugas. Fahrul mengaku sepeda motor ini didapatnya dari Ega Prayoga yang belum tertangkap.
Petugas berusaha menemukan otak pelaku pencurian sepeda motor korban. Petugas kembali dapat informasi bahwa pelaku pertama bernama Ferdy (18) warga Jalan Bandar Khalifah, Percut Seituan.
Ferdy pun dilacak dan berhasil ditemukan di salah satu kafe Jalan Letda Sujono. Ferdy pun diangkut tanpa perlawanan bersama tiga rekannya yakni, Dita (20) warga Jalan Darussalam, Medan Petisah, Abdul Haris (18) warga Jalan Bustaman, Gang Wijaya, Percut Seituan dan Gijah (17) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Tembung.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pelaku pencurian dan penadahnya.
"Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor korban, ponsel milik korban, kartu SIM milik korban dan 6 ponsel milik pelaku," ujar Agustiawan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ka)