Penuntutan 2 Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilkum Kejati Sumut Kembali Dihentikan Lewat RJ

Sebarkan:

 



Penuntutan 2 kasus dugaan penganiayaan di wilkum Kejati Sumut akhirnya dihentikan setelah ekspose dengan JAMPidum Dr Fadil Zumhana. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Penuntutan 2 kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali dihentikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan kedua kasus dimaksud setelah dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022).


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam pers rilisnya yang diterima, Kamis (8/9/2022).

Ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH  serta Kajari Padang Lawas Utara (Paluta), Kajari Asahan dan Kasi Pidum Asahan Aben Situmorang SH.


Kasus pertama dengan tersangka Saleh Harahap alias Saleket, warga Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri.


Kedua, dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu,  dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka dikarenakan antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu lagi, masih bertetangga.


Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.


Penghentian penuntutan dengan penerapan Keadilan Restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


Jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Demikian Yos A Tarigan. (ROBERTS)






  

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar