Kasi Penkum Kejati Sumut (kanan), Karutan Medan Theo Adrianus Purba dan dokumen sidang keempat terdakwa. (MOL/Ist)
MEDAN | Setelah sempat disoroti berbagai elemen seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), keempat oknum dari Satresnarkoba Polrestabes akhirnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dijebloskannya Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu maupun Marjuki Ritonga, menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan berikut adanya perintah agar para terdakwa segera ditahan.
Dieksekusinya para terdakwa dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan Karutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba yang dihubungi terpisah lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa malam tadi (13/9/2022).
"Iya. Sebelumnya ada permintaan bantuan dari JPU ke pihak kepolisian untuk melaksanakan putusan PT Medan. Sudah kita eksekusi ke rutan," kata Yos.
Lebih rinci Karutan Theo Adrianus Purba mengatakan, keempatnya diantarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Medan dan anggotanya, Senin (12/09/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Citra dan Tamparan
Beberapa hari sebelumnya Direktur LBH Medan Ismail Lubis dan Ketua Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap angkat bicara, menyusul belum 'ditergenya' vonis putusan PT.
Dengan belum dieksekusinya keempat terdakwa perkara pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan rumah warga dan penyalahgunaan narkotika tersebut dikuatirkan semakin memperpanjang kesan buruknya citra Polri.
"Aneh juga membaca statemen pak Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karna Polrestabes Medan juga punya Popam toh?" tegas Ismail.
Secara terpisah Raja Makayasa Harahap menegaskan, walaupun misalnya ada upaya hukum dari keempat terdakwa oknum dari Satresnarkoba Polrestabes Medan seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK), putusan aquo majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) berikut adanya perintah para terdakwa ditahan, wajib segera dilaksanakan eksekusi.
Di bagian lain dia menilai perbuatan keempat terdakwa menampar jargon Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi).
4 dan 5 Tahun
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, Selasa (6/7/2022) lalu menyatakan, keempat oknum polisi Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana plus ada perintah agar mereka (berkas penuntutan terpisah) segera ditahan.
Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara,
Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.
Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.
8 Bulan
Majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut.
Sedangkan, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Di bagian lain, majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. (dituntut 8 tahun penjara). Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.
Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono, selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).
Geledah
Peristiwa pidana para terdakwa oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, Kamis (3/6/2021) lalu. Toto Hartono (juga berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim dan mempersilakan para anggotanya.
Yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Tindak pidana terkait penggeledahan rumah di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai tersebut diungkap Propam Mabes Polri. (ROBERTS)