Kegiatan sidang Isbat nikah tersebut atas permintaan warga dengan harapan sebuah perkawinannya akan dinyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum, yaitu dengan adanya akta nikah.
Sehingga solusi hukum untuk dapat diakui perkawinan tersebut dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Dengan difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pihak KUA memohon kepada pengadilan agama, agar sidang Isbat Nikah bisa diselenggarakan di Desa.
Kepala Desa Padang Maninjau Hadi Gusnoto, S.sos, menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah tersebut, yang bisa membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas hukum pencatatan perkawinan.
"Jangan malu untuk mengikuti sidang isbat nikah, karena sidang isbat nikah penting untuk pengurusan dan mencari identitas hukum atau pencatatan perkawinan," ucap Hadi. (Indra/js)