Informasi yang dihimpun awak media ini bahwa, Penggerebekan dipimpin Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Ipda Supriadi dibantu Kanit I Satreskrim Polres Sergai, Iptu Bima beserta personel.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Ismail,53, warga Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor, dua set geber (ring arena sabung ayam) terbuat dari busa, selembar karpet, 5 ekor ayam, 10 songko (keranjang ayam), dan 1 jam dinding.
Kepada awak media ini Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik saat di konfirmasi apa benar informasi yang beredar penggerebekan tempat judi sabung ayam tersebut, Minggu,(2/10/2022) pagi melalui suleler, AKP Idham Halik membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut.
Lanjut Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, menjelaskan bahwa peristiwa penggerebekan itu berawal adanya informasi yang diperoleh Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai dari masyarakat terkait adanya permainan judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun IX desa tersebut, dan selanjutnya melaporkan Informasi tersebut ke Kapolsek Firdaus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal, dibantu Unit I Satreskrim Polres Sergai segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
Saat akan digrebek melihat kedatangan petugas, para pelaku judi sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri, dan petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta berbagai barang bukti.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses penyelidikan," jelasnya AKP Idham Halik. (HR)