![]() |
Tim unit reskrim Polsek Seibingai saat melakukan penindakan di lokasi perjudian sejenis dadu Kopiok di Desa Telagah. |
Penindakan dilakukan atas perintah lisan Kapolsek Seibingai AKP Japaris Peranginangin SH, pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal adanya perjudian sejenis dadu kopiok di Desa Telagah.
Dan penindakan itu langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Seibingai Ipda RK Padang SH, bersama team unit reskrim lainya.
Tapi sayang, dalam penindakan itu petugas belum membuahkan hasil dikarenakan diduga kedatangan petugas sudah bocor kepada panitia judi dan para pemain.
Terkait hal itu, Kapolsek Seibingai AKP. Japaris Peranginangin SH, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau pihaknya ada melakukan peindakan terhadap aktivitas praktek perjudian sejenis dadu kapiok diwilayah hukumnya.
" Iya benar. Penindakan itu dilakukan di dua lokasi yang diduga belakangan ini dijadikan tempat perjudian sejenis dadu Kapiok" Kata Kapolsek.
Adapun kedua lokasi itu lanjut Kapolsek, lokasi Titi Elok tepatnya dilahan milik Alm. Jenda Tarigan dan
jalan Lau Kancan tepatnya dilahan milik Alm. Maju Tarigan, keduanya di Dusun Telagah A Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Kapolsek, kalau belakangan ini ia kurang monitor terhadap aktivitas praktek perjudian diwilayah hukumnya dikarnakan sibuk melakukan pengawalan terhadap PT. Aqua yang sedang mogok.
" Memang seminggu belakangan ini saya kurang monitor ke praktek perjudian itu karena fokus mengawal PT. Aqua yang sedang mogok. Kemungkinan hari senin ini pengawalan itu diperkuatan dari Polres" terang AKP Japaris. (Jasa/js)