![]() |
Tenda Pedagang Durian di rusak Preman Bersajam di Lubukpakam, Deliserdang |
Laporan resmi ini tertuang dengan Nomor STTLP/B/555/X/2022/ SPKT / POLRESTA DELI SERDANG/POLDA Sumut
tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Pada tanggal 09 Oktober 2022 kemarin. Namun hingga kini, preman yang meresahkan itu belum ditindak Polisi.
Korban, Mahadi Nur (64) didampingi kedua anaknya Dona dan Nurhayati pada wartawan menceritakan peristiwa pengerusakan tenda jualan Durian miliknya. Ia menyebutkan preman bersajam ini sangat meresahkan para pedagang disini karena sering melakukan pungli dan minta uang preman pada pedagang.
" Kalau gak dikasih ya dirusak dagangan kami bang , ini tenda kami lima dikoyak koyak pakai pisau sama pelaku , kami gak berani sama dia karena dia bawak pisau , sudah sering dia minta sama saya uang preman , kalau gak dikasih di rusak dagangan saya " kata Mahadi Nur Rabu 26/10/2022.
Ia mengatakan sudah sekitar 15 hari dari laporan ke Polresta Deliserdang namun pelaku hingga kini belum ditindak dan makin meresahkan.
" Sampai sekarang preman bersajam itu masih berkeliaran bang , kami takut lah dia selalu bawa pisau , kami mohon kepada pak Kapolresta Deliserdang bapak Irsan Sinuhaji agar ditangkaplah bang preman yang merusak tenda kami, karena tak hanya saya tapi ia sangat meresahkan para pedagang lainnya, " pinta Mahadi Nur.
Sementara Dona anak Mahadi Nur melihat langsung pelaku merusak tenda jualan durian ayahnya di sayati pakai pisau oleh pelaku.
" Mereka ada dua orang jalan ke arah jualan kami sambil bawa pisau , habis itu tenda kami di rusak dengan menyayatkan pisaunya ke tenda kami ," kata Dona.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan mengecek hal tersebut soal yang dilaporkan oleh korban.
"Kami cek dulu ya bang " jawabnya saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatss App.( Wan)