TPPU Rp1,5 Miliar A Kim, Prof Dr Maidin Gultom: Anggota Keluarga Berulang Kali Terima Aliran Dana tak Wajar Wajib Lakukan Klarifikasi

Sebarkan:

 



Prof Dr Maidin Gultom didengarkan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Prof Dr Maidin Gultom mengatakan, anggota keluarga misalnya istri, bila berulang kali menerima transferan dana patut diduga tidak wajar, maka wajib melakukan klarifikasi kepada suaminya. 


Pendapat itu diungkapkan Maidin Gultom selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel, Bastian dan Fransciskawati Nainggolan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,5 miliar atas nama Halim alias A Kim, Kamis (27/10/2022) di Cakra 5 PN Medan.


Dalam perkata ini, A Kim tidak sendirian.  Istrinya, Erlin Wijaya alias Aling juga dijerat turut serta melakukan TPPU (berkas penuntutan terpisah). 


"Saya misalnya berprofesi sebagai dosen Golongan III patut dicurigai bila mentranfer dana Rp500 juta atau Rp1 miliar ke rekening anggota keluarga.


Istri Saya misalnya yang berulang kali menerima transferan dana misalnya harus mempertanyakan sumber dana itu kepada Saya. Bila dinilai tidak wajar, maka kasusnya dilaporkan ke penyidik kepolisian.


Bila tidak dilakukan klarifikasi dan tidak dilaporkan ke kepolisian misalnya, patut diduga ada persekongkolan mengaburkan tindak pidana asal atau TPPU-nya," urai ahli.


"Kembali kepada mens rea-nya Yang Mulia untuk dibuktikan apakah seseorang itu pelaku aktif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau pelaku pasif sebagaimana dimaksud Pasal 5," urai Maidin Gultom.


Dirty Money

Menjawab pertanyaan lainnya dari tim JPU, ahli mengatakan, uang haram (dirty money) tersebut bisa saja ditempatkan di sistem transaksi keuangan, hibah, mengalihkannya menjadi aset atau jenis usaha maupun uang / hartanya berpindah ke negara lain.


Sementara saat ditanya hakim anggota Tiares Sirait soal kapan peristiwa (tempus delicti) TPPU terjadi, ahli berpendapat, sejak si penerima dana patut diduga dari hasil kejahatan tersebut mengetahui aliran dananya diterima.


"Bila si penerima dananya sedang berada di laut. Tempus delictinya, ketika seseorang dimaksud di darat mengecek ke bank bahwa benar ada menerima aliran dana patut diduga mencurigakan itu," tegasnya. Hakim ketua Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Pidana Asal 


Pada persidangan lalu, tim JPU dimotori Fransciskawati Nainggolan, Bastian Sihombing dan Daniel Surya Partogi mengatakan, perkara awal Halim alias A Kim, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.


Warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan / Komplek Griya Marelan J-3, Lingkungan 34, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pengambilan kacang-kacangan dari saksi korban Daniel Rachmat yang memiliki CV Agro Makmur Jaya Agustus 2019 lalu. Namun hasil penjualannya kepada konsumen tidak disetorkan.


"Oktober 2020 lalu telah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan majelis hakim pada  PN Lubukpakam. Pidana asalnya adalah penipuan.


Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan divonis 3 tahun penjara. Jadi yang digelar di PN Medan adalah perkara TPPU-nya. 


Sejumlah dana yang mengalir ke istri terpidana patut diduga dari hasil tindak pidana," urai jaksa berparas jelita itu.


Halim alias A Kim dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling masing-masing dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Atau kedua, Pasal 4 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketiga, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ROBERTS)






Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar