MEDAN | Warga pencari keadilan, JPU, pengacara, panitera di PN Medan, Rabu (30/11/2022) sempat heboh. Sebelum majelis hakim diketuai Ulina Marbun di Cakra 6 menutup persidangan, seorang wanita pengunjung sidang tiba-tiba teriak bernada komplain.
Belakangan diketahui wanita tersebut merupakan istri Sin Guan, terdakwa tindak pidana penggelapan. Tidak terima suaminya divonis 2,5 tahun.
"Ini perkara rekayasa. Saya akan laporkan," ujar wanita tubuh subur seraya membanting dokumen yang dipegangnya.
Namun aksi istri terdakwa itu tidak berlangsung lama karena dicegah sejumlah pengunjung sidang.
Tolong Pengacara terdakwa, berikan pengertian kepada istrinya.Kalau ada rekayasa atau pemalsuan, silahkan laporkan ke polisi," ujar hakim ketua sambil menutup persidangan.
Terbukti
Sementara dari arena sidang, majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, masih muda dan belum pernah dihukum.
Selain itu, vonis majelis hakim jiluga sama dengan tintitan JPU agae terdakwa dipidana 3,5 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, warga Jalan Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu lewat monitor video teleconference (vicon) pun mengatakan, pikir-pikir.
Mobil
Sementara dalam dakwaan diuraikan, Senin (20/12/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai untuk meminjam mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik untuk dipergunakan membawa barang dan keluarganya liburan.
Saksi korban yang sudah mengenal terdakwa karena merupakan abang iparnya maka diizinkan mobilnya dipergunakan terdakwa.
Lantas saksi korban menyuruh terdakwa datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, kemudian korban memanggil Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil yang akan dipinjam terdakwa
Setelah mobil selesai dibersihkan, Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa. Hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan mobil saksi korban.
Belakangan diketahui, telah menggadaikan mobil tersebut kepada Mucktar Lima Mau alias Acek (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp120 juta tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban
Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp150 juta. (ROBERTS)